Monday, June 4, 2007

STUDI INTERNET

KONTOVERSI KEMAJUAN KEDOTERAN

DALAM HAL KLONING MANUSIA

Oleh : Surata

Hadangan Komunitas Gereja

Pusat gereja Katolik di Vatikan menyebut lahirnya seorang bayi manusia hasil kloning, sebagai bukti dari apa yang digambarkannya mentalitas “yang brutal.” Kata Vatikan, kalau betul bayi itu telah dilahirkan, ini menunjukkan tidak adanya pertimbangan etis ataupun pertimbangan kemanusiaan sama sekali. Paus Johannes Paulus menentang semua eksperimen ilmiah yang mengancam apa yang disebutnya sebagai “kemuliaan hidup manusia.” Kemarin, seorang pakar Perancis, nona Brigitte Boiselier mengatakan, bayi hasil kloning yang diberi nama ‘Eve’ itu dilahirkan di luar Amerika, dan berada dalam keadaan kesehatan yang sangat baik. Kata Boiselier, informasi lebih lanjut tentang bayi hasil kloning itu akan dikeluarkan dalam waktu 10 hari mendatang, setelah satu tim ahli mengadakan pemeriksaan susunan DNA bayi dan ibunya, seorang perempuan Amerika yang berumur 31 tahun. Kalau susunan DNA bayi dan ibunya sama persis, maka klaim bahwa bayi itu adalah hasil kloning, bisa dikukuhkan. Kata nona Boiselier, empat orang lagi bayi hasil kloning akan dilahirkan dalam waktu satu bulan mendatang, dan perusahaan clonaid yang diwakilinya akan mulai 20 proses kehamilan kloning lainnya bulan depan.

Pandangan Komunitas Islam

Secara singkat, kloning dapat berlangsung melalui proses pengambilan sel dari tubuh manusia, baik laki-laki ataupun perempuan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini lalu ditransfer ke dalam rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin dan akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan dengan kode genetik yang sama dengan manusia yang menjadi sumber pengambilan sel tersebut.

Melihat fakta kloning manusia secara menyeluruh, Abdul Qadim Zallum berpendapat dalam bukunya, Hukmu As Syar'i Fi al-intinsaakh, Naqlu al-a'dhaai, al-ijhaadh, Athfaalu al-anaabiib, ajhazatu, al-Ins'aasy, ath-thabiyah, al-Hayah wa al-maut, bahwa syariat mengharamkan kloning terhadap manusia, dengan argumentasi sebagai berikut.

Pertama, anak-anak produk proses kloning dihasilkan melalui cara yang tidak alami (percampuran antara sel sperma dan sel telur). Padahal, cara alami inilah yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai sunatullah menghasilkan anak-anak dan keturunannya. Allah SWT berfirman: "Dan bahwasannya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan dari air mani apabila dipancarkan." (Q.S. An-Najm: 45-46) dalam ayat lain dinyatakan pula, "Bukankah dia dahulu setetes mani yag ditumpahkan (ke dalam rahim), kemudian mani itu menjadi segumpal darah, lalu Allah menciptakannya dan menyempurnakannya. Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang laki-laki dan perempuan." (Q.S. Al-Qiyamah: 37-38).

Kedua, anak-anak produk kloning dari perempuan -- tanpa adanya laki-laki -- tidak akan memunyai ayah. Anak produk kloning tersebut jika dihasilkan dari proses pemindahan sel telur -- yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh -- ke dalam rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan memunyai ibu sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya menjadi penampung (mediator). Oleh karena itu, kondisi ini sesungguhnya telah bertentangan dengan firman Allah SWT, "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan" (Q.S. Al Hujuurat: 13) juga bertentangan dengan firman-Nya yang lain, "Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka." (Q.S. Al-Ahzaab: 5).

Ketiga, kloning manusia akan menghilangkan nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan pemeliharaan nasab. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda, "Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia." (H.R. Ibnu Majah) Diriwayatkan pula dari Abu 'Utsman An Nahri r.a. yang berkata, "Aku mendengar Sa'ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata, 'Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad saw., "Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram." (H.R. Ibnu Majah) Diriwayatkan pula dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya tatkala turun ayat li'an dia mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apapun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu dihadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat)" (H.R. Ad-Darimi).

Kloning manusia yang bermotif memproduksi manusia-manusia unggul dalam hal kecerdasan, kekuatan fisik, kesehatan, kerupawanan -- jelas mengharuskan seleksi terhadap orang-orang yang akan dikloning, tanpa memperhatikan apakah mereka suami-isteri atau bukan, sudah menikah atau belum. Sel-sel tubuh itu akan diambil dari perempuan atau laki-laki yang terpilih. Semua ini akan mengacaukan, menghilangkan dan membuat bercampur aduk nasab.

Keempat, memproduksi anak melalui proses kloning akan mencegah (baca: mengacaukan) pelaksanaan banyak hukum-hukum syara' seperti hukum tentang perkawinan, nasab, nafkah, hak dan kewajiban antara bapak dan anak, waris, perawatan anak, hubungan kemahraman, hubungan 'ashabah, dan banyak lagi. Di samping itu, kloning akan mencampur-adukkan dan menghilangkan nasab serta menyalahi fitrah yang telah diciptakan Allah untuk manusia dalam masalah kelahiran anak. Konsekuensi kloning ini akan menjungkirbalikkan struktur kehidupan masyarakat.

Pengharaman ini hanya berlaku untuk kasus kloning pada manusia a.n. sich. Kloning bagi hewan dan tumbuhan, apalagi bertujuan untuk mencari obat, justru dibolehkan bahkan disunahkan. Ini dapat dilihat dari dua hadis di bawah ini, "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!." (H.R. Imam Ahmad) Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik r.a. yang berkata, "Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata, 'Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat?' Maka Nabi saw. menjawab, "Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian sebab sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya...." Maka, berdasarkan nash ini diperbolehkan memanfaatkan proses kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan hewan untuk mempertinggi produktivitasnya.***

Berbagai tekanan yang dating dari berbagaikalangan ilmuan, agamawan kelihatannya tidak menyurutkan semanagat para penelitiuntuk melakukan cloning pada binatang ataupun manusia. Bisa kita lihat komunitas peneliti yang concern dengan perkembangan cloning terus berupaya mengahasilkan sesuatu yang barudarihasil kerja penelitian mereka. Para peneliti di Texas A&M University, AS melaporkan bahwa kucing kloning pertamanya telah melahirkan tiga ekor anak. Kucing yang diberi nama Copy Cat tersebut merupakan kucing kloning pertama di dunia yang lahir pada tahun 2001.Meski demikian, Copy Cat bukanlah kucing kloning pertama yang berhasil melahirkan anak. Sebelumnya, perkawinan dua kucing liar Afrika hasil kloning para peneliti di New Orleans, AS telah berhasil melahirkan keturunan. "Induk dan anak-anaknya dalam keadaan sehat," ujar Duane Kramer, profesor A&M yang terlibat dalam penelitian kloning. Ketiga anak kucing dilahirkan September lalu.

Anak-anak kucing dihasilkan dari proses perkawinan normal. Induk jantannya, bernama Smokey, adalah bukan kucing kloning. Dua dari tiga anak kucing memiliki warna rambut yang mirip induk betinanya. Sedangkan, seekor lainnya memiliki warna rambut abu-abu bergaris hitam seperti induk jantannya."Mereka kelihatan lucu dan kami yakin banyak yang ingin tahu tentang kelahirannya," kata Kreamer. Namun, ia memprediksi kabar ini tak akan mendapat tanggapan seramai saat Copy Cat lahir atau hewan hasil kloning lainnya di A&M seperti sapi, kambing, babi, kuda, dan rusa.

Lain lagi dengan para peneliti dari Korea Selatan. Tim peneliti Korea Selatan mengulang kesuksesannya mengkloning anjing. Dalam pernyataannya yang dirilis di Reuters, keberhasilan tersebut dicapai tim yang dulu dipimpin Hwang Woo-Suk, ilmuwan yang dianggap memalsukan hasil penelitian mengenai sel induk. Tim yang sama dari Seoul National University berhasil mengkloning lagi tiga ekor anjing Afghan. Jenis anjing ini sama dengan Snuppy, anjing klon pertama yang dihasilkan tahun lalu.

Lee Byung-chun, profesor kedokteran hewan yang sekarang memimpin tim tersebut dan anggota tim lainnya memamerkan anak-anak anjing yang identik dengan kombinasi warna bulu putih dan cokelat. Anak-anak anjing yang lahir pada bulan Juni dan Juli masing-masing diberi nama Bona, Peace, dan Hope.Meski baru diumumkan, keberhasilan ini telah dipublikasikan dalam jurnal kedokteran hewan Theriogenology. Sukses tim mengulang kloning mengagumkan pasalnya anjing tergolong mamalia yang sulit dikloning karena memiliki siklus reproduksi.Kloning anjing pertama di Korea Selatan yang dilakukan Hwang tahun lalu terbukti kebenarannya meski ia harus menghadapi tuntutan hukum karena memalsukan data hasil penelitian lain tentang sel induk manusia. Teknik kloning yang dilakukan Lee dan timnya kali ini juga sama dengan yang dilakukan Hwang namun lebih efisien.

Tahun lalu, dari sekitar 1.095 embrio terekonstruksi yang ditransfer ke dalam 123 rahim induk pengganti (surrogate mother) hanya berhasil melahirkan dua klon. Salah satunya hidup hingga dewasa dengan nama Snuppy dan seekor lainnya mati 22 hari kemudian karena pneumonia. Kali ini hanya dengan 167 embrio terekonstruksi yang ditransfer ke 12 induk pengganti telah menghasilkan tiga anak anjing. Anjing Afghan dipilih karena memiliki bentuk tubuh yang mencolok di antara jenis anjing lainnya. Meski demikian, penelitian ini tidak dimaksudkan langsung untuk kepentingan komersial. "Ini akan diarahkan untuk menyempurnakan penelitian dalam bidang medis dan tidak ditujukan untuk mengkloning anjing piaraan," ujar Lee. Tim yang dipimpinnya berencana mengembangkan terobosan untuk menghasilkan obat untuk sel-sel yang rusak termasuk teknologi untuk mencegah kepunahan hewan.



http://www.voanews.com

http://www.kompas.com/ver1/Iptek/0612/18/163907.htm

http://www.kompas.com/ver1/Iptek/0612/20/100802.htm

http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0103/13/0803.htm

No comments: